⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kepala KPP secara jabatan dapat menetapkan Wajib Pajak Non-Efektif dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2)
Kepala KPP menyampaikan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak:
a.
secara elektronik melalui alamat surel (
email
) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
b.
secara langsung;
c.
melalui pos dengan bukti pengmman surat; dan/atau
d.
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Bagian Kelima
Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.