⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam hal terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya prosedur Administrasi NPWP, Administrasi Sertifikat Elektronik, dan/atau Administrasi Pengukuhan PKP, berupa:
a.
kebakaran;
b.
bencana alam;
c.
kerusuhan;
d.
gangguan pada jaringan, termasuk gangguan pada server atau pemadaman listrik; dan/atau
e.
keadaan luar biasa lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,
Administrasi NPWP, Administrasi Sertifikat Elektronik, dan/atau Administrasi Pengukuhan PKP tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal tersendiri.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.