Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH DAN PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU, WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU, DAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH SERTA SPECIAL PURPOSE COMPANY ATAU KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sesuai dengan ketentuan: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018, secara jabatan atau berdasarkan permohonan; atau b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.03/2015 berdasarkan permohonan. (2) Pengembalian Pendahuluan diberikan kepada: a. Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018; atau b. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.03/2015. (3) SKPPKP diterbitkan terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah memperhitungkan kredit pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (4) Terhadap kredit pajak yang tidak diperhitungkan dalam penerbitan SKPPKP dapat diajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri. (5) Pembetulan SPT atas Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, yang telah diterbitkan SKPPKP, dilakukan dengan memperhitungkan jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam SKPPKP pada Pembetulan SPT dimaksud. (6) Permohonan Pengembalian Pendahuluan yang tidak memenuhi ketentuan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP. BAB II PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.