PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH DAN PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU, WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU, DAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH SERTA SPECIAL PURPOSE COMPANY ATAU KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH
(1)
Pengusaha Kena Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
b.
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
c.
Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan;
d.
Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai AEO;
e.
pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi;
f.
Pedagang Besar Farmasi yang memiliki:
1.
Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedagang besar farmasi; dan
2.
Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai cara distribusi obat yang baik;
g.
Distributor Alat Kesehatan yang memiliki:
1.
Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyalur alat kesehatan; dan
2.
Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cara distribusi alat kesehatan yang baik; atau
h.
perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh persen) yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
(2)
Pengusaha Kena Pajak pabrikan atau produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan pengusaha pabrikan atau produsen yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
(3)
Kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan persentase kepemilikan saham yang tercantum pada Laporan Keuangan Konsolidasian tahun terakhir sebelum pengajuan permohonan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
(4)
Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak Persyaratan Tertentu diperlakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah tanpa terlebih dahulu diterbitkan keputusan penetapan, dalam hal tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan tidak pernah .dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(5)
Selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.