Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH DAN PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU, WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU, DAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH SERTA SPECIAL PURPOSE COMPANY ATAU KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) SPC atau KIK sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN pada Masa Pajak perolehan Real Estat, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.03/2015. (2) Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan yang disampaikan oleh SPC atau KIK sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Kepala KPP melakukan penelitian terhadap: a. penetapan SPC atau KIK sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah masih berlaku; b. kelengkapan SPT Masa PPN beserta lampiran­lampirannya; c. adanya pengkreditan Pajak Masukan berupa PPN atas perolehan Real Estat pada Masa Pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan; d. kebenaran penulisan dan penghitungan PPN dengan cara memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak; dan e. kebenaran pembayaran PPN yang telah dilakukan oleh PKP. (3) Termasuk dalam penelitian terhadap penetapan SPC atau KIK sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah masih berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi penelitian mengenai pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (4) Penelitian terhadap kebenaran pembayaran PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan terhadap kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam SPT Masa PPN, meliputi: a. Pajak Masukan, meliputi Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang dikreditkan oleh SPC atau KIK sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak; dan/atau b. Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh SPC atau KIK sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Nomor Transaksi Penerimaan Negara telah tervalidasi (5) Pajak Masukan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak yang dapat diperhitungkan. (6) Hasil penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil penelitian. (7) Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak: a. menerbitkan SKPPKP, dalam hal SPC atau KIK sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan terdapat kelebihan pembayaran pajak. b. tidak menerbitkan SKPPKP dan memberitahukan kepada Pengusaha Kena Pajak, dalam hal SPC atau KIK sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.