PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH DAN PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU, WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU, DAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH SERTA SPECIAL PURPOSE COMPANY ATAU KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH
(1)
Permohonan Pengembalian Pendahuluan, yang diajukan oleh:
a.
Wajib Pajak Kriteria Tertentu;
b.
Wajib Pajak Persyaratan Tertentu; atau
c.
Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1),
diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018.
(2)
Permohonan Pengembalian Pendahuluan yang diajukan oleh Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi permohonan Pengembalian Pendahuluan atas SPT atau pembetulan SPT pada Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebe1um atau setelah Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
(3)
Berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP dapat menerbitkan SKPPKP.
(4)
Kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
untuk PPh:
1.
pajak yang tercantum dalam bukti pemotongan atau bukti pemungutan, dengan ketentuan:
a)
telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Pemohon; dan
b)
pemotong atau pemungut pajak telah melaporkan SPT Masa atas Masa Pajak dilakukannya pemotongan atau pemungutan tersebut;
2.
pajak yang tercantum dalam bukti pembayaran PPh dalam tahun berjalan yang dibayar sendiri, dengan ketentuan:
a)
telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Pemohon; dan
b)
Nomor Transaksi Penerimaan Negara telah tervalidasi;
b.
untuk PPN:
1.
Pajak Masukan, meliputi Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang dikreditkan oleh Wajib Pajak Pemohon telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; dan/atau
2.
Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Pemohon yang Nomor Transaksi Penerimaan Negara telah tervalidasi.
(5)
Termasuk dalam pengertian Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 2 yaitu Pajak Masukan yang tercantum dalam dokumen Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dart/ atau Pajak yang:
a.
mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara;
b.
terdapat dalam sistem informasi pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c.
telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; dan
d.
dibayarkan oleh Wajib Pajak Pemohon melalui penyelenggara pos terkait dengan impor barang kiriman,
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan atas impor barang kiriman.
(6)
Dalam hal kredit pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kredit pajak tersebut tidak diperhitungkan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.