Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH DAN PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU, WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU, DAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH SERTA SPECIAL PURPOSE COMPANY ATAU KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengembalian Pendahuluan untuk Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat diberikan dalam hal pada Masa Pajak yang diajukan Pengembalian Pendahuluan terdapat kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Pengembalian Pendahuluan untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau Wajib Pajak Persyaratan Tertentu diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Masa Pajak selain Masa Pajak pada akhir tahun buku, pada Masa Pajak tersebut harus terdapat kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); atau b. untuk Masa Pajak pada akhir tahun buku, pada Masa Pajak tersebut tidak harus terdapat kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (3) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) tidak diberikan Pengembalian Pendahuluan dalam hal permohonan Pengembalian Pendahuluan Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi ketentuan penelitian kewajiban formal dan/atau ketentuan penelitian kewajiban material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018. (4) Tidak termasuk sebagai Wajib Pajak Persyaratan Tertentu yaitu Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan I atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar tidak melebihi batasan jumlah lebih bayar bagi Wajib Pajak Persyaratan Tertentu.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.