Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH DAN PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU, WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU, DAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH SERTA SPECIAL PURPOSE COMPANY ATAU KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah membetulkan SPT Masa PPN sebelum SKPPKP diterbitkan, dasar penerbitan SKPPKP yaitu penelitian atas pembetulan SPT Masa PPN. (2) Dalam hal Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak melakukan pembetulan SPT atas Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, yang telah diterbitkan SKPPKP, Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak harus memperhitungkan jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam SKPPKP pada pembetulan SPT dimaksud. (3) Dalam hal pembetulan SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak, kepada Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau ayat (2a) Undang-Undang KUP. (4) Dalam hal pembetulan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan: a. jumlah lebih bayar menjadi lebih besar; dan b. masih terdapat kredit pajak yang tidak diperhitungkan dalam SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) atau Pasal 8 ayat (5), permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dianggap telah disampaikan dalam pembetulan SPT. (5) Dalam hal pembetulan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), SKPPKP atas pembetulan SPT dapat diterbitkan dengan ketentuan jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam SKPPKP atas SPT dan jumlah lebih bayar dalam pembetulan SPT tidak melebihi batasan jumlah lebih bayar bagi Wajib Pajak Persyaratan Tertentu. (6) Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam SKPPKP atas SPT dan jumlah lebih bayar dalam pembetulan SPT melebihi batasan jumlah lebih bayar bagi Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, maka SKPPKP atas pembetulan SPT tidak dapat diterbitkan dan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal17B Undang-Undang KUP.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.