Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH DAN PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU, WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU, DAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH SERTA SPECIAL PURPOSE COMPANY ATAU KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Format dokumen berupa: a. SKPPKP bagi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); b. surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4); c. permohonan penetapan SPC atau KIK sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (1); d. keputusan penetapan SPC atau KIK sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; e. surat pemberitahuan bahwa permohonan penetapan SPC atau KIK sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b; f. surat pemberitahuan pencabutan penetapan SPC atau KIK sebagai sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); g. SKPPKP bagi SPC atau KIK sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) huruf a; h. Laporan Hasil Penelitian Pengembalian Pendahuluan bagi SPC atau KIK sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), i. permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan dalam SKPPKP melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); J. tindak lanjut terhadap selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan dalam SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4); dan k. tata cara penghitungan SKPPKP pada formulir pembetulan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB V KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.