Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH DAN PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU, WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU, DAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH SERTA SPECIAL PURPOSE COMPANY ATAU KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Kepala KPP menindaklanjuti dengan menerbitkan surat pemberitahuan tidak dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan dan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal17B Undang-Undang KUP. (2) Dalam hal terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN oleh SPC atau KIK sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat pemberitahuan tidak dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) huruf b, atas kelebihan pembayaran pajak tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP. (3) Dalam hal permohonan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau Pasal 11 ayat (5), Kepala KPP menindaklanjuti dengan menerbitkan surat pemberitahuan tidak dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan dan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP. (4) Dalam hal permohonan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berdasarkan hasil pemeriksaan masih terdapat kelebihan pembayaran PPN, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk kelebihan pembayaran PPN pada Masa Pajak selain akhir tahun buku, kelebihan pembayaran PPN tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya; atau b. untuk kelebihan pembayaran PPN pada Masa Pajak akhir tahun buku, kelebihan pembayaran PPN tersebut diberikan pengembalian.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.