Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 3. Hasil Tembakau adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. 4. Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Produsen adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik Hasil Tembakau dan memenuhi persyaratan sebagai pengusaha pabrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. 5. Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam daerah pabean. 6. Pengusaha Penyalur Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Pengusaha Penyalur adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyalurkan atau menjual Hasil Tembakau, termasuk yang menjual secara eceran kepada konsumen akhir. 7. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai. 8. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. 9. Dokumen Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Dokumen CK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan Produsen dan/atau Importir untuk mengajukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau yang telah diberikan nomor oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. 10. Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai yang selanjutnya disebut Dokumen CK-2 adalah dokumen cukai yang digunakan Produsen dan/atau Importir sebagai tanda bukti perusakan pita cukai Hasil Tembakau yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. 11. Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai yang selanjutnya disebut Dokumen CK-3 adalah dokumen cukai yang digunakan Produsen dan/atau Importir sebagai tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai Hasil Tembakau yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang cukai. 12. Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3 adalah dokumen yang digunakan Produsen dan/atau Importir untuk menghitung kembali jumlah Pajak Pertambahan Nilai karena adanya perusakan pita cukai Hasil Tembakau dan/atau karena adanya pengembalian pita cukai Hasil Tembakau. 13. Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.