Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas penyerahan: a. Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negeri; atau b. Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri, di dalam daerah pabean, dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Hasil Tembakau yang wajib dilekati pita cukai

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.