Ketentuan mengenai:
a.
bentuk formulir dan petunjuk pengisian Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan
b.
contoh kasus dan pelaporan:
1.
Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4); dan
2.
Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 yang dilengkapi dengan Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5),
pada surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.