Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Ketentuan mengenai: a. bentuk formulir dan petunjuk pengisian Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan b. contoh kasus dan pelaporan: 1. Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4); dan 2. Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 yang dilengkapi dengan Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), pada surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.