(1)
Produsen dapat bekerja sama dengan mitra produksi untuk menghasilkan Hasil Tembakau.
(2)
Mitra produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang pribadi atau badan yang:
a.
memberikan jasa maklon Hasil Tembakau kepada Produsen, dimana Produsen menetapkan spesifikasi serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi Hasil Tembakau berada pada Produsen; atau
b.
memproduksi Hasil Tembakau berdasarkan pesanan dan petunjuk dari Produsen, namun bahan baku dan/atau bahan penolong/pembantu produksi disediakan sendiri oleh mitra produksi
(3)
Atas penyerahan jasa maklon Hasil Tembakau oleh mitra produksi kepada Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.
(4)
Atas penyerahan Hasil Tembakau oleh mitra produksi kepada Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang dihitung dengan cara:
a.
mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual; atau
b.
menggunakan besaran tertentu dalam hal memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.