(1)
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apabila mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan cara mengisi kolom direstitusikan/dikembalikan dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri.
(2)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih untuk tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dengan membuat pernyataan tertulis sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu tidak menghendaki diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.