Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan penelitian atas :
kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak; dan
kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan tersebut atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.