Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan : Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara/jurisdiksi lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Wajib Pajak luar negeri selanjutnya disebut WPLN adalah Subjek Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pemotong/Pemungut Pajak adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk P3B. Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang adalah pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN yang seharusnya tidak dipotong atau dipungut oleh Pemotong/Pemungut Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk P3B. Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam P3B. Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedures selanjutnya disebut MAP adalah prosedur yang dijalankan oleh Pejabat Yang Berwenang akibat penerapan P3B yang tidak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B. Kesepakatan Dalam Rangka MAP (mutual agreement) adalah kesepakatan antara Pejabat Yang Berwenang dari Indonesia dan Pejabat Yang Berwenang dari negara mitra P3B dalam rangka menjalankan MAP sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B. Surat Keterangan Domisili yang selanjutnya disebut SKD adalah formulir Certificate of Domicile of Non Resident for Claiming Tax Refund of Indonesia Tax Withholding (Form-DGT 5) yang diisi oleh WPLN. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak Pemotong/Pemungut Pajak. Surat Pemberitahuan Masa yang selanjutnya disebut SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut Pajak untuk melaporkan penghitungan dan penyetoran atas pemotongan atau pemungutan pajak yang telah dilakukan untuk suatu Masa Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.