Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
Penomoran pasal di teks sumber janggal.
Label pasal dibiarkan persis seperti di sumber, tidak diperbaiki otomatis.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
SE 9/1994 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Pasal 11 Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.10/1994 tentang Restitusi Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Ketentuan Dalam PPPB dinyatakan tidak berlaku, kecuali untuk permohonan pengembalian Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam rangka penerapan ketentuan P3B yang telah diajukan oleh WPLN sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.”
dibaca dari teks DJP