TATA CARA PENERBITAN FAKTUR PAJAK DAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENYERAHAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN/ATAU LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.
Badan
Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan/atau LPG Tabung 3 Kg sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.
Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu.
3.
Liquefied Petroleum Gas
, yang selanjutnya disingkat LPG, adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
4.
LPG Tabung 3 Kilogram, yang selanjutnya disebut LPG Tabung 3 Kg, adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 Kilogram.
5.
Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.