TATA CARA PENERBITAN FAKTUR PAJAK DAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENYERAHAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN/ATAU LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM
1.
Badan Usaha membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan/atau LPG Tabung 3 Kg kepada KPA subsidi Jenis BBM Tertentu dan/atau LPG Tabung 3 Kg.
2.
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut:
-
lembar ke-1 untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
-
lembar ke-2 untuk Badan Usaha;
-
lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
-
lembar ke-4 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
3.
Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.