Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENERBITAN FAKTUR PAJAK DAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENYERAHAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN/ATAU LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

1. Badan Usaha membuat Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan jumlah subsidi berdasarkan hasil verifikasi dan menyampaikan kepada KPA subsidi Jenis BBM Tertentu dan/atau LPG Tabung 3 Kg. 2. SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut: - lembar ke-1 untuk Badan Usaha; - lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); - lembar ke-3 untuk Badan Usaha dilampirkan pada SPT Masa PPN; - lembar ke-4 untuk pertinggal Kantor Pelayan an Perbendaharaan Negara (KPPN). 3. SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan membubuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan identitas Badan Usaha, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai penyetor atas nama Badan Usaha. 4. Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.