TATA CARA PENERBITAN FAKTUR PAJAK DAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENYERAHAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN/ATAU LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM
1.
Berdasarkan permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan/atau LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), KPA melakukan penelitian dan verifikasi.
2.
Dalam hal jumlah subsidi hasil verifikasi berbeda dengan jumlah permintaan pembayaran Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Badan usaha wajib menerbitkan Faktur Pajak pengganti sesuai dengan jumlah berdasarkan hasil verifikasi.
3.
Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.
Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPA.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.