Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan Pengusaha Kena Pajak adalah kegiatan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak dan pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif Pengusaha Kena Pajak. 2. Kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. 3. Persyaratan subjektif Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah persyaratan yang dipenuhi apabila Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha, yaitu orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. 4. Persyaratan objektif Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah persyaratan yang dipenuhi apabila Pengusaha melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Jasa Kena Pajak, dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. 5. Sistem pengawasan Pengusaha Kena Pajak adalah serangkaian kegiatan pengawasan Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan selama Pengusaha Kena Pajak terdaftar dalam administrasi perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.