Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengawasan Pengusaha Kena Pajak dilakukan terhadap seluruh Pengusaha Kena Pajak terdaftar. (2) Pengusaha Kena Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pengusaha Kena Pajak yang sudah terdaftar dalam administrasi perpajakan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; dan b. Pengusaha Kena Pajak yang baru terdaftar dalam administrasi perpajakan setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.