(1)
Pengawasan Pengusaha Kena Pajak dilakukan terhadap seluruh Pengusaha Kena Pajak terdaftar.
(2)
Pengusaha Kena Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
Pengusaha Kena Pajak yang sudah terdaftar dalam administrasi perpajakan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; dan
b.
Pengusaha Kena Pajak yang baru terdaftar dalam administrasi perpajakan setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.