Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pada prinsipnya, pengawasan Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan dalam jangka waktu setiap 6 (enam) Masa Pajak. (2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) Masa Pajak berturut-turut tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau menyampaikan SPT PKPM Nihil, pengawasan Pengusaha Kena Pajak dilakukan segera pada Masa Pajak setelah kondisi tersebut terpenuhi. (3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) Masa Pajak terdapat 3 (tiga) Masa Pajak tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau menyampaikan SPT PKPM Nihil, pengawasan Pengusaha Kena Pajak dilakukan segera pada Masa Pajak setelah kondisi tersebut terpenuhi. (4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT LBR, pengawasan Pengusaha Kena Pajak dilakukan pada Masa Pajak disampaikannya SPT LBR tersebut.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.