Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Parameter yang digunakan dalam rangka melakukan pengawasan Pengusaha Kena Pajak adalah: a. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN); dan/atau b. data dan informasi perpajakan. (2) Parameter SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digolongkan sebagai berikut: a. SPT Masa PPN Nihil (SPT Nihil); b. SPT Masa PPN yang Pajak Masukan dan Pajak Keluarannya Nihil (SPT PKPM Nihil); c. SPT Masa PPN Kurang Bayar (SPT KB); d. SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi (SPT LBR); e. SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi (SPT LBK); f. SPT Masa PPN tidak disampaikan. (3) Parameter data dan informasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa data dan informasi internal maupun eksternal.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.