(1)
Parameter yang digunakan dalam rangka melakukan pengawasan Pengusaha Kena Pajak adalah:
a.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN); dan/atau
b.
data dan informasi perpajakan.
(2)
Parameter SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digolongkan sebagai berikut:
a.
SPT Masa PPN Nihil (SPT Nihil);
b.
SPT Masa PPN yang Pajak Masukan dan Pajak Keluarannya Nihil (SPT PKPM Nihil);
c.
SPT Masa PPN Kurang Bayar (SPT KB);
d.
SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi (SPT LBR);
e.
SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi (SPT LBK);
f.
SPT Masa PPN tidak disampaikan.
(3)
Parameter data dan informasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa data dan informasi internal maupun eksternal.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.