(1)
Pengawasan Pengusaha Kena Pajak dilakukan melalui penelitian SPT Masa PPN, data, dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Account Representative
.
(3)
Pedoman penelitian SPT Masa PPN, data, dan informasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian (LHPt).
(5)
Bentuk dan tata cara pengisian LHPt sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.