(1)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditindaklanjuti dengan:
a.
menerbitkan Surat Teguran;
b.
menerbitkan Surat Tagihan Pajak;
c.
menerbitkan Surat Himbauan atau menerbitkan Surat Himbauan dan melakukan Konseling;
d.
melakukan Verifikasi;
e.
mengusulkan Pemeriksaan;
f.
melakukan penelitian pengembalian kelebihan pembayaran pajak; dan/atau
g.
tindakan lain yang diperlukan.
(2)
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.