Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditindaklanjuti dengan: a. menerbitkan Surat Teguran; b. menerbitkan Surat Tagihan Pajak; c. menerbitkan Surat Himbauan atau menerbitkan Surat Himbauan dan melakukan Konseling; d. melakukan Verifikasi; e. mengusulkan Pemeriksaan; f. melakukan penelitian pengembalian kelebihan pembayaran pajak; dan/atau g. tindakan lain yang diperlukan. (2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.