Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal hasil penelitian SPT Masa PPN, data, dan informasi perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak, atas Pengusaha Kena Pajak tersebut dapat diusulkan untuk dilakukan Verifikasi dalam rangka pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajaknya. (2) Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Dalam hal setelah dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diperoleh data dan/atau informasi bahwa Wajib Pajak yang telah dicabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak-nya tersebut ternyata memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas Wajib Pajak tersebut dibatalkan. (4) Pembatalan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.