PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG MELIBATKAN OTORITAS PAJAK NEGARA MITRA
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
2.
Pertukaran Informasi
(Exchange of Information)
yang selanjutnya disebut EoI adalah fasilitas pertukaran informasi perpajakan yang terdapat di dalam P3B yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Negara Mitra P3B untuk upaya pencegahan penghindaran pajak
(tax avoidance)
, pengelakan pajak
(tax evasion)
, dan penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak
(tax treaty abuse)
.
3.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4.
Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
5.
Tim Pejabat Pajak yang melaksanakan Pemeriksaan Pajak di Luar Negeri terdiri dari dari Pemeriksa Pajak Indonesia dan
Competent Authority
Indonesia atau perwakilannya, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
6.
Negara Mitra P3B adalah negara atau yurisdiksi yang mempunyai P3B dengan Indonesia yang sudah berlaku efektif.
7.
Competent Authority
yang selanjutnya disebut CA adalah Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Peraturan Perpajakan II yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk melakukan pertukaran informasi sesuai dengan P3B.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.