PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG MELIBATKAN OTORITAS PAJAK NEGARA MITRA
1.
Pemeriksaan dalam rangka pertukaran informasi berdasarkan P3B yang melibatkan otoritas pajak negara mitra dapat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II.
2.
Pemeriksa Pajak Indonesia yang berwenang hadir dalam Pemeriksaan ke Luar Negeri adalah Pemeriksa Pajak yang diusulkan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan ditetapkan oleh CA Indonesia.
3.
Pemeriksa Pajak Negara Mitra P3B yang berwenang hadir dalam Pemeriksaan di Dalam Negeri adalah Pemeriksa Pajak dari Negara Mitra P3B yang ditunjuk oleh CA Negara Mitra P3B dan disetujui oleh CA Indonesia.
4.
Setiap informasi dan data yang dipertukarkan wajib diperlakukan secara rahasia dan hanya diungkapkan kepada orang atau badan yang berwenang dan terkait sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan ketentuan P3B terkait.
5.
Petunjuk pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka permintaan informasi dilakukan berdasarkan peraturan perundangundangan tentang pemeriksaan pajak yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.