Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG MELIBATKAN OTORITAS PAJAK NEGARA MITRA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

1. Pemeriksaan ke Luar Negeri adalah pendampingan yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak Indonesia atas pemeriksaan yang dilakukan oleh Negara Mitra P3B dalam rangka pemenuhan permintaan informasi dari Pemerintah Indonesia. 2. Pemeriksaan ke Luar Negeri dapat dilaksanakan terhadap Wajib Pajak Negara Mitra P3B yang memperoleh penghasilan dari Indonesia atau Wajib Pajak Negara Mitra P3B yang transaksinya terkait dengan Wajib Pajak Indonesia yang sedang diperiksa di Indonesia dalam hal terkait upaya penghindaran pajak (tax avoidance) , pengelakan pajak (tax evasion) , dan penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak (tax treaty abuse) . 3. Dalam hal dianggap perlu untuk dilakukan Pemeriksaan ke Luar Negeri, Unit DJP dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II. 4. Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan koordinasi dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atas permohonan Pemeriksaan ke Luar Negeri yang diajukan Unit DJP terkait. 5. Direktur Peraturan Perpajakan II meneruskan permohonan kepada Negara Mitra P3B. 6. Dalam hal Pemeriksaan ke Luar Negeri dapat dilaksanakan, Pejabat Pajak Indonesia yang melaksanakan Pemeriksaan ke Luar Negeri harus melaporkan hasil Pemeriksaan ke Luar Negeri tersebut kepada Direktur Peraturan Perpajakan II dan ditembuskan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. 7. Direktur Peraturan Perpajakan II membuat surat pemberitahuan atas hasil Pemeriksaan ke luar negeri dan mengirimkannya kepada Negara Mitra P3B tempat pemeriksaan pajak dilaksanakan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.