TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN, PENETAPAN REALISASI PENANAMAN MODAL, PENYAMPAIAN KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN PENCABUTAN KEPUTUSAN PERSETUJUAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
(1)
Kepada Wajib Pajak badan dalam negert berbentuk perseroan terbatas dan koperasi, yang melakukan Penanaman Modal pada bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerahdaerah tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun;
b.
penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut:
Kelompok Aktiva Tetap Berwujud
Masa Manfaat Menjadi
Tarif Penyusutan dan Amortisasi Berdasarkan Metode
Garis Lurus
Saldo Menurun
I.
II.
Bukan Bangunan:
Kelompok I
Kelompok II
Kelompok III
Kelompok IV
Bangunan:
Permanen
Tidak Permanen
2 tahun
4 tahun
8 tahun
10 tahun
10 tahun
5tahun
50%
25%
12,5%
10%
10%
20%
100% (dibebankan sekaligus)
50%
25%
20%
c.
pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak luar negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; dan
d.
kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
tambahan 1 tahun
:
apabila penanaman modal baru pada 1 tahun bidang usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat;
2)
tambahan 1 tahun
:
apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
3)
tambahan 1 tahun
:
apabila penanaman modal barn memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
4)
tambahan 1 tahun
:
apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/ atau
5)
tambahan 1 tahun
:
apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat).
(3)
Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki izin penanaman modal sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah sepanjang:
a.
memiliki rencana Penanaman Modal paling sedikit Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
b.
belum beroperasi secara komersial pacta saat Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 diundangkan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.