TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN, PENETAPAN REALISASI PENANAMAN MODAL, PENYAMPAIAN KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN PENCABUTAN KEPUTUSAN PERSETUJUAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
Permohonan untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan oleh Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
paling lama 1 (satu) tahun sejak izin penanaman modal atau izin perluasan penanaman modal diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi Wajib Pajak yang memiliki izin penanaman modal atau izin perluasan penanaman modal yang diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Menteri;
b.
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri berlaku, bagi Wajib Pajak yang memiliki izin penanaman modal atau izin perluasan penanaman modal yang diterbitkan dalam jangka waktu sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri; atau
c.
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri berlaku bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) .
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.