TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN, PENETAPAN REALISASI PENANAMAN MODAL, PENYAMPAIAN KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN PENCABUTAN KEPUTUSAN PERSETUJUAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
(1)
Terhadap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 yang telah disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak yang telah diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007, dilakukan pemrosesan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2007.
(2)
Terhadap permohonan untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2012, dilakukan pemrosesan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Terhadap permohonan untuk mendapatkan Surat Keputusan Penetapan Saat Dimulainya Produksi Komersial dan/atau Surat Keputusan Penetapan Penambahan Jangka Waktu Kompensasi Kerugian bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008, dilakukan pemrosesan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)
Tata cara Pelaporan dan Pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008, mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.