TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN, PENETAPAN REALISASI PENANAMAN MODAL, PENYAMPAIAN KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN PENCABUTAN KEPUTUSAN PERSETUJUAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
(1)
Wajib Pajak yang telah mendapat fasilitas Pajak Penghasilan dilarang:
a.
menggunakan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas; atau
b.
mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas kecuali aktiva tetap yang dialihkan tersebut diganti dengan aktiva tetap yang baru.
(2)
Dalam hal ditemukan data dan/atau informasi yang mengindikasikan tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l). maka Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sesuai dengan ketentuan di bidang pemeriksaan pajak.
(3)
Dalam hal berdasarkan basil pemeriksaan lapangan ditemukan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:
a.
fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan dicabut sejak tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b.
Wajib Pajak dikenakan pajak dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; dan
c.
Wajib Pajak tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4)
Pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.
(5)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan tentang pencabutan pemberian fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.