Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PELAKSANAAN BANTUAN PENAGIHAN PAJAK BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: 1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak. 2. Negara Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang telah mempunyai P3B dengan Indonesia yang telah berlaku efektif yang di dalamnya mengatur ketentuan Bantuan Penagihan Pajak. 3. Bantuan Penagihan Pajak adalah fasilitas bantuan penagihan pajak yang terdapat di dalam P3B yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Negara Mitra untuk melakukan penagihan pajak-pajak yang dikenakan oleh Negara Pihak lainnya. 4 Bantuan Penagihan Pajak ke Luar Negeri adalah bantuan penagihan pajak dalam hal terdapat permintaan dari Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Negara Mitra P3B. 5. Bantuan Penagihan Pajak ke Dalam Negeri adalah bantuan penagihan pajak dalam hal terdapat permintaan dari Pemerintah Negara Mitra P3B kepada Pemerintah Indonesia. 6. Competent Authority (CA) adalah Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Peraturan Perpajakan II yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk melakukan Permintaan Bantuan Penagihan Pajak sesuai P3B. 7. Pejabat Penagih Pajak adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang atau ditunjuk untuk melakukan penagihan pajak sehubungan dengan adanya permintaan Bantuan Penagihan Pajak dari Pemerintah Negara Mitra P3B kepada Pemerintah Indonesia, yang meliputi pejabat dari Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. 8. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 9. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak/Penanggung Pajak termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 10. Klaim Pajak adalah instrumen legal yang memuat besarnya pajak terutang termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan serta biaya penagihan yang dikenakan oleh Negara Mitra P3B dan merupakan dasar permintaan Bantuan Penagihan Pajak ke Dalam Negeri.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.