Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PELAKSANAAN BANTUAN PENAGIHAN PAJAK BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

1. Permintaan Bantuan Penagihan Pajak antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Mitra dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II setelah menerima surat permintaan dari unit Direktorat Jenderal Pajak. 2. Permintaan Bantuan Penagihan Pajak oleh Direktur Peraturan Perpajakan II sebagaimana dimaksud pad a ayat ( 1) dapat dilakukan kepada Competent Authority Negara Mitra P3B atas utang pajak sebagaimana terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. 3. Pelaksanaan dan ruang lingkup Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan berdasarkan ketentuan Bantuan Penagihan Pajak yang terdapat dalam P3B. 4. Permintaan Bantuan Penagihan Pajak kepada Negara Mitra P3B dapat dilakukan oleh unit Direktorat Jenderal Pajak dalam hal: a. terdapat utang pajak yang masih dapat ditagih berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan; b. Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang terutang pajak tidak terdapat di Indonesia; c. tidak ada lagi harta Wajib Pajak atau Penanggung Pajak di Indonesia yang dapat digunakan untuk melunasi utang pajak; d. telah dilakukan upaya/tindakan penagihan maksimal di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; e. utang pajak tidak sedang dipersengketakan; f. Penanggung Pajak tidak mempunyai alasan untuk menolak penagihan utang pajak tersebut; g. telah dilakukan serangkaian analisis biaya dan manfaat atas utang pajak yang penagihannya akan dimintakan bantuan kepada Negara Mitra P3B; dan h. Utang pajak belum daluwarsa. 5. Dalam hal Penanggung Pajak yang dimintakan bantuan penagihan utang pajak juga mempunyai utang pajak di Indonesia, Pemerintah Indonesia memiliki hak mendahulu untuk menagih utang pajak di Indonesia. 6. Informasi dan data yang terkait dengan pelaksanaan permintaan Bantuan Penagihan Pajak terikat pada ketentuan mengenai kerahasiaan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan ketentuan dalam P3B terkait.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.