Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PELAKSANAAN BANTUAN PENAGIHAN PAJAK BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

1. Penelitian validitas Permintaan Bantuan Penagihan Pajak dari Negara Mitra P3B sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 meliputi: a. penelitian kesesuaian antara Permintaan Bantuan Penagihan Pajak tersebut dengan ruang lingkup ketentuan Bantuan Penagihan Pajak dalam P3B Indonesia yang berlaku; b. penelitian kesesuaian antara pihak yang harus menanggung pajak di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Permintaan Bantuan Penagihan Pajak dengan pihak yang seharusnya terutang atas pajak tersebut atau pihak yang seharusnya ikut menjadi Penanggung Pajak; c. penelitian mengenai keberadaan bukti yang mendukung Permintaan Bantuan Penagihan Pajak tersebut berupa dokumen yang menunjukkan adanya Klaim Pajak atau hak pemajakan dari Negara Mitra P3B serta penjelasan atau bukti lain yang menyatakan bahwa Klaim Pajak atau hak pemajakan Negara Mitra P3B tersebut dianggap sah berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Negara Mitra P3B atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B Indonesia yang berlaku; dan d. penelitian lebih lanjut mengenai Permintaan Bantuan Penagihan Pajak tersebut, apakah telah disertai penjelasan bahwa hak Wajib Pajak maupun Penanggung Pajak sehubungan dengan Klaim Pajak atau hak pemajakan Negara Mitra P3B tersebut telah diberikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Negara Mitra P3B atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B Indonesia yang berlaku. 2. lnformasi atau data yang harus dicantumkan oleh unit DJP dalam menindaklanjuti Permintaan Bantuan Penagihan ke Dalam Negeri yaitu sebagai berikut: a. Referensi dasar hukum dalam melaksanakan Bantuan Penagihan Pajak yang diminta. b. Referensi surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak dari Negara Mitra P3B yang meminta Bantuan Penagihan Pajak. c. Langkah-langkah yang telah dilakukan unit DJP dalam melaksanakan proses Bantuan Penagihan Pajak dimaksud. d. Perkembangan proses penagihan yang telah dilaksanakan oleh unit DJP termasuk fotokopi dokumen bukti pembayaran utang pajak yang telah dilakukan oleh Penanggung Pajak dan informasi lain yang dianggap bermanfaat bagi negara yang meminta Bantuan Penagihan Pajak. e. Keterangan lengkap mengenai alasan dan penjelasan dalam hal Bantuan Penagihan Pajak tidak dapat atau sulit dilaksanakan oleh unit DJP. f. Periode pajak atas utang pajak yang ditagih. g. Informasi atau keterangan mengenai jalannya proses penagihan pajak yang dilaksanakan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.