Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PELAKSANAAN BANTUAN PENAGIHAN PAJAK BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Prosedur yang wajib dilakukan dalam menindaklanjuti Permintaan Bantuan Penagihan Pajak ke Dalam Negeri yaitu sebagai berikut: a. Negara Mitra P3B mengirim surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak kepada Direktur Peraturan Perpajakan II dengan dilampiri dokumen Klaim Pajak beserta informasi dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang relevan. b. Atas surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak yang diterima oleh Direktur Peraturan Perpajakan II dari Competent Authority Negara Mitra P3B, Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian dan pengecekan terhadap validitas serta kelengkapan dari surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak yang diterima. c. Dalam hal Permintaan Bantuan Penagihan Pajak yang diterima tidak/kurang valid dan/atau tidak lengkap, maka dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah Permintaan Bantuan Penagihan Pajak diterima dari Negara Mitra P3B, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat permintaan klarifikasi atau penjelasan tambahan kepada Competent Authority Negara Mitra P3B untuk melengkapi surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak yang disampaikan Negara Mitra P3B. d. Dalam hal ruang lingkup Permintaan Bantuan Penagihan Pajak telah sesuai dengan ketentuan Bantuan Penagihan Pajak dalam P3B Indonesia yang berlaku serta kelengkapan dan validitas Klaim Pajak telah terpenuhi, Direktur Peraturan Perpajakan II menindaklanjuti dengan meneruskan Permintaan Bantuan Penagihan Pajak beserta bukti dokumen yang terkait kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak dimaksud diterima. e. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya penerusan surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak, menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada unit DJP yang berdasarkan wilayah kerjanya mempunyai kewenangan untuk melaksanakan Bantuan Penagihan Pajak terhadap Wajib Pajak/ Penanggung Pajak yang dimaksud dalam surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak. f. Tindakan bantuan penagihan pajak yang wajib dilakukan oleh unit DJP yang ditugaskan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan sebagaimana dimaksud pada huruf e meliputi: 1. bantuan menyampaikan Klaim Pajak dari Negara Mitra P3B atau pemberitahuan adanya hak pemajakan Negara Mitra P3B yang harus dipenuhi; 2. memantau tindak lanjut pemenuhan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak di Indonesia; 3. menyampaikan Surat Himbauan beserta Klaim Pajak dan bukti pendukung lainnya kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat penugasan dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan diterima; 4. penyampaian Surat Himbauan sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat dilakukan secara langsung dengan bukti penerimaan surat, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. 5. apabila jumlah utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal disampaikan Surat Himbauan sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka Surat Himbauan Kedua diterbitkan dan diberitahukan secara langsung oleh Pejabat Penagih Pajak kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak. g. Tindakan penagihan utang pajak kepada Penanggung Pajak dilaksanakan oleh Pejabat Penagih Pajak unit DJP yang ditugaskan untuk melaksanakan Bantuan Penagihan Pajak. h. Setiap tindakan, tindak lanjut dan basil yang diperoleh oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan atau unit DJP yang melaksanakan Bantuan Penagihan Pajak wajib dilaporkan dan dikirimkan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II, yang antara lain meliputi: 1. tindakan-tindakan yang telah dilakukan dalam pelaksanaan bantuan penagihan; 2. fotokopi bukti pembayaran pajak ke rekening yang disampaikan oleh Competent Authority Negara Mitra P3B, dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak telah melakukan pembayaran pajak. i. Direktur Peraturan Perpajakan II mengirim surat kepada Competent Authority Negara Mitra P3B mengenai tindak lanjut dan perkembangan proses penagihan pajak yang telah dilaksanakan di Indonesia. j. Dalam hal Negara Mitra P3B memberikan feedback atau konfrrmasi berakhirnya proses penagihan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II, Direktur Peraturan Perpajakan II meneruskan informasi tersebut kepada unit DJP yang terkait. k. Direktur Peraturan Perpajakan II dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau pejabat yang mewakili yang mempunyai kewenangan atas pelaksanaan Bantuan Penagihan Pajak dapat melakukan koordinasi dan konsultasi yang diperlukan untuk pelaksanaan Bantuan Penagihan Pajak. l. Dalam hal unit DJP selain Direktur Peraturan Perpajakan II menerima secara langsung surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak dari Competent Authority Negara Mitra P3B, maka unit tersebut wajib menyampaikan surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak tersebut terlebih dahulu kepada Direktur Peraturan Perpajakan II untuk ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada butir-butir di atas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.