Penatausahaan objek pajak PBB Perhutanan dilakukan oleh:
a.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama berdasarkan wilayah kabupaten/kota, yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak; atau
b.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ditunjuk dalam hal letak objek pajak berada pada lebih dari satu wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam satu kabupaten/kota.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.