Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 42/2015

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-42/PJ/2015
Tahun
2015
Status menurut sumber ⓘ
DJP Dicabut · 21 Sep 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar PPh katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
14 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 5.233 karakter
  2. Pasal 2 659 karakter
  3. Pasal 3 1.357 karakter
  4. Pasal 4 380 karakter
  5. Pasal 5 741 karakter
  6. Pasal 6 365 karakter
  7. Pasal 7 455 karakter
  8. Pasal 8 2.553 karakter
  9. Pasal 9 832 karakter
  10. Pasal 10 225 karakter
  11. Pasal 11 326 karakter
  12. Pasal 12 290 karakter
  13. Pasal 13 219 karakter
  14. Pasal 14 216 karakter

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (3)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Dicabut oleh