(1)
Besarnya SIT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (11) ditetapkan setiap tahun oleh Kepala Kantor Wilayah DJP sesuai dengan wilayah kerjanya.
(2)
Angka Kapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dan Rasio Biaya Produksi dalam Pasal 8 ayat (10) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.