Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN DAN FAKTUR PAJAK LAMA SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan saat mulai digunakannya Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Baru kepada Kepala KPP Baru sebelum menerbitkan Faktur Pajak baru; (2) Nomor Seri Faktur Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk penerbitan yang pertama dimulai dengan nomor 0000001; (3) Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan Faktur Pajak Lama sampai habis atau paling lambat tanggal 31 Desember 2007; (4) Penggunaan Faktur Pajak Lama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan cara menambahkan : (a) Kode KPP Baru, di atas atau di bawah Kode KPP Lama pada kolom NPWP Lama; dan (b) Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Baru, di atas atau di bawah kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama. dengan cara diketik sedemikian rupa tanpa coretan atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat; (5) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan secara tertulis Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama yang tidak digunakan kepada Kepala KPP Baru, paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum menerbitkan Faktur Pajak Baru.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.