Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN DAN FAKTUR PAJAK LAMA SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang sebelumnya telah mendapatkan ijin pemusatan tempat terutang PPN, (a) penerbitan Faktur Pajak Standar belum dilakukan secara online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabangnya; dan atau (b) terdapat satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) dan atau ditetapkan sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) dan atau berada di Pulau Batam dan atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). wajib menyampaikan pemberitahuan Kode Cabang pada Faktur Pajak Standar secara tertulis kepada Kepala KPP Baru paling lambat sehari sebelum Faktur Pajak Standar diterbitkan; (2) Kode Cabang pada Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan sendiri secara berurutan, dimulai dengan kode "000" untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode "001" untuk setiap Kantor Cabang; (3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan Kode Cabang pada Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Cacat.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.