Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN DAN FAKTUR PAJAK LAMA SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar kepada Kepala KPP Baru paling lambat tanggal 20 April 2007; (2) Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar; (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan contoh tanda tangan masing-masing pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar; (4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Cacat.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.