Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

POJOK PAJAK DAN MOBIL PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : 1. Pojok Pajak adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan/atau Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat bisnis, pameran-pameran atau tempat-tempat tertentu lainnya di seluruh Indonesia. 2. Mobil Pajak adalah kendaraan yang digunakan sebagai sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan/atau Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang ditempatkan di tempat-tempat tertentu di seluruh Indonesia. 3. Surat Pemberitahuan yang untuk selanjutnya disebut SPT adalah SPT Masa dan SPT Tahunan kecuali SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan Lebih Bayar dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang menyatakan Lebih Bayar. 4. Tax knowledge base adalah kumpulan peraturan, dan ensiklopedi perpajakan dalam bentuk situs web dengan alamat http://10.254.150.216.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.