Penyuluhan dan pelayanan yang diberikan Pojok Pajak dan Mobil Pajak meliputi :
a.
Penyediaan leaflet, brosur dan sarana penyuluhan lainnya;
b.
Konsultasi perpajakan;
c.
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi; dan
d.
Penerimaan SPT Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.