(1)
Penyuluhan dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh tim yang beranggotakan pegawai yang ditunjuk sebagai petugas Pojok Pajak dan petugas Mobil Pajak oleh Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat, dengan susunan Tim sebagai berikut :
1.
Penanggung Jawab
:
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2.
Koordinator Pelaksana Penerimaan SPT
:
Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Humas
3.
Koordinator Pemberian NPWP
:
Kabid Kerjasama Ekstensifikasi Perpajakan
4.
Koordinator Dukungan Teknis
:
Kabid Dukungan Teknis dan Konsultasi.
(2)
Petugas Pojok Pajak dan petugas Mobil Pajak dilengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal pegawai.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.