Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

POJOK PAJAK DAN MOBIL PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyuluhan dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh tim yang beranggotakan pegawai yang ditunjuk sebagai petugas Pojok Pajak dan petugas Mobil Pajak oleh Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat, dengan susunan Tim sebagai berikut : 1. Penanggung Jawab : Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 2. Koordinator Pelaksana Penerimaan SPT : Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Humas 3. Koordinator Pemberian NPWP : Kabid Kerjasama Ekstensifikasi Perpajakan 4. Koordinator Dukungan Teknis : Kabid Dukungan Teknis dan Konsultasi. (2) Petugas Pojok Pajak dan petugas Mobil Pajak dilengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal pegawai.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.