(1)
Tata cara pelayanan pendaftaran NPWP Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Tata cara penerimaan SPT adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Bentuk formulir Register Harian Pendaftaran Wajib Pajak dan Daftar Nominatif Persyaratan Pendaftaran Wajib Pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)
Bentuk formulir Register Harian Penerimaan SPT Masa PPN, Register Harian Penerimaan SPT Masa dan SPT Tahunan PPh dan Daftar Nominatif Pengiriman SPT adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.